Terakhir Diperbarui: Juni 2026
Kebijakan Pengembalian Dana ini menjelaskan ketentuan dan prosedur pengembalian dana untuk layanan yang disediakan oleh PT Bibit Tumbuh Bersama ("Bibit," "kami"). Sebagai Agen Penjual Efek Reksa Dana (APERD) berizin OJK, kami berkomitmen untuk memproses permintaan pengembalian dana secara adil, transparan, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Penting untuk dipahami bahwa investasi di reksa dana, SBN, obligasi FR, dan saham memiliki mekanisme pencairan (redemption) yang berbeda dari pembelian barang konsumsi. Kebijakan ini mengklarifikasi hak dan proses yang berlaku.
Pengembalian dana dapat diajukan dalam situasi berikut:
Jika dana telah didebit dari rekening Anda tetapi transaksi investasi gagal diproses karena kesalahan sistem atau alasan teknis lainnya, dana akan dikembalikan ke rekening sumber dalam waktu 7 hari kerja.
Jika Anda secara tidak sengaja melakukan transfer ganda atau transfer ke jumlah yang salah, Anda dapat mengajukan pengembalian dengan melampirkan bukti transaksi. Pengembalian akan diproses dalam waktu 14 hari kerja setelah verifikasi.
Investasi reksa dana yang telah dibeli dapat dicairkan (dijual kembali) kapan saja tanpa penalti. Dana hasil pencairan akan dikirim ke rekening bank Anda yang terdaftar. Waktu pencairan bervariasi: Reksa Dana Pasar Uang: 1-2 hari kerja; Reksa Dana Pendapatan Tetap: 3-5 hari kerja; Reksa Dana Campuran: 5-7 hari kerja; Reksa Dana Saham: 5-7 hari kerja.
Pengembalian dana tidak tersedia untuk:
Untuk mengajukan pengembalian dana, ikuti langkah-langkah berikut:
Langkah 1 — Pengajuan: Kirim email ke info@bibit-bb.it.com dengan subjek "Permintaan Pengembalian Dana - [Nama Anda]". Sertakan: nama lengkap sesuai KTP, nomor telepon terdaftar, detail transaksi (tanggal, jumlah, jenis transaksi), alasan permintaan pengembalian, dan bukti pendukung (screenshot, bukti transfer).
Langkah 2 — Verifikasi: Tim kami akan meninjau permintaan Anda dan memverifikasi detail transaksi dalam waktu 3 hari kerja. Kami dapat menghubungi Anda untuk informasi tambahan jika diperlukan.
Langkah 3 — Persetujuan: Jika permintaan Anda disetujui, kami akan mengirimkan konfirmasi melalui email. Waktu pemrosesan pengembalian bervariasi: (a) Transaksi gagal: 3-7 hari kerja. (b) Kesalahan transfer: 7-14 hari kerja. (c) Pencairan reksa dana: sesuai tabel di atas.
Langkah 4 — Pengembalian Dana: Dana akan dikembalikan ke rekening bank yang sama dengan sumber dana awal, sesuai dengan peraturan APU-PPT. Anda akan menerima notifikasi setelah dana dikirim.
Semua pengembalian dana akan diproses melalui transfer bank ke rekening yang terdaftar atas nama Anda. Kami tidak memproses pengembalian dana ke rekening pihak ketiga, dompet digital, atau metode pembayaran lain yang tidak terdaftar. Waktu yang dibutuhkan dana untuk muncul di rekening Anda bergantung pada bank penerima: Bank Jago dan bank digital: 1-2 jam setelah transfer; Bank konvensional: 1-2 hari kerja.
Meskipun kami tidak menawarkan "pertukaran" dalam arti tradisional, Anda dapat: (1) Mengalihkan (switching) investasi dari satu reksa dana ke reksa dana lain melalui aplikasi Bibit tanpa biaya tambahan. (2) Menyesuaikan alokasi portofolio Anda kapan saja. (3) Mengubah profil risiko yang memengaruhi rekomendasi Robo Advisor Anda. Semua perubahan ini tidak memerlukan pengembalian dana dan dapat dilakukan langsung melalui aplikasi.
Jika Anda mengalami masalah teknis pada aplikasi yang mengakibatkan transaksi yang tidak sesuai dengan instruksi Anda: (1) Laporkan segera melalui email atau layanan pelanggan. (2) Sertakan bukti berupa screenshot dan detail kronologi. (3) Kami akan menyelidiki dan, jika kesalahan berada di pihak kami, akan mengambil tindakan korektif termasuk kemungkinan kompensasi yang wajar. Klaim harus diajukan dalam waktu 14 hari kalender sejak kejadian.
Dalam keadaan force majeure — termasuk namun tidak terbatas pada bencana alam, perang, kerusuhan, pemogokan, kegagalan sistem perbankan nasional, atau penutupan pasar modal oleh otoritas — waktu pemrosesan pengembalian dana dapat tertunda. Kami akan memberitahu Anda tentang penundaan tersebut dan memproses pengembalian segera setelah keadaan normal kembali.
Selain itu, pencairan reksa dana dapat ditangguhkan oleh Manajer Investasi dalam kondisi pasar yang ekstrem, sesuai dengan peraturan OJK yang berlaku. Dalam kasus tersebut, pencairan akan diproses setelah penangguhan dicabut.
Untuk mengajukan permintaan pengembalian dana atau pertanyaan tentang kebijakan ini:
Kebijakan ini dapat diperbarui dari waktu ke waktu untuk mencerminkan perubahan dalam layanan kami atau persyaratan regulasi. Setiap perubahan akan diberitahukan melalui aplikasi dan situs web kami. Penggunaan Layanan secara berkelanjutan setelah perubahan merupakan penerimaan Anda terhadap kebijakan yang diperbarui.
Jika Anda tidak puas dengan penanganan permintaan pengembalian dana Anda: (1) Hubungi tim layanan pelanggan kami untuk eskalasi. (2) Jika belum terselesaikan, Anda dapat mengajukan pengaduan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui layanan konsumen di nomor 157 atau website www.ojk.go.id. (3) Sebagai langkah terakhir, sengketa dapat diselesaikan melalui Badan Arbitrase Pasar Modal Indonesia (BAPMI). Kami berkomitmen untuk menyelesaikan setiap sengketa secara adil dan efisien.